Distrik At-Turaif merupakan pusat sejarah pertama yang memiliki kekuatan pemersatu di Jazirah Arab. Distrik ini didirikan pada abad ke-15 dengan gaya arsitektur orang Najd. Letaknya di tepi oasis Ad-Dir’iyah, barat laut Riyadh. Keluarga kerajaan tinggal di sana sehingga distrik tersebut dianggap sebagai ‘rumah asli’ kerajaan Saudi. Selain itu menjadi tempat penyebaran reformasi Salafiyah di dalam agama Islam. Distrik tersebut menjadi ibu kota pertama negara itu dari 1744 hingga 1818 ketika direbut oleh Kekaisaran Ottoman (Kesultanan Turki). Penduduknya pun pindah ke Riyadh, yang hingga kini telah menggantikan posisi distrik At-Turaif sebagai ibukota.
Sampai tahun 2000 distrik ini dibiarkan kosong hingga Otoritas Pembangunan Ad-Diriyah ditugaskan untuk melaksanakan proyek restorasi dan menjadikannya tujuan wisata internasional. Meski telah direkonstruksi, pengerjaannya dilakukan dengan menghormati lokasi dan teknik asli sehingga bangunan-bangunan di sana tidak mengalami perkembangan modern yang terlalu agresif. Ansambel perkotaan relatif luas dan sebagian besar komponennya masih ada, meskipun ada beberapa bangunan yang dibiarkan dalam bentuk reruntuhan. Beberapa bangunan bersejarah di distrik ini antara lain adalah Istana Salwa, Istana Saad bin Saud, Masjid Imam Mohammad bin Saud, Pesanggrahan dan Rumah Mandi At-Turaif.
Berkat restorasi ini, Distrik At-Turaif terpilih menjadi Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 31 Juli 2010. Lebih lanjut Situs Warisan Dunia UNESCO (Atturaif Living Museum) memberikan status ‘Pemenang Nasional’ dalam kategori Proyek Sosial, Budaya, dan Warisan Tahun Ini di MEED Project Awards 2020.
Distrik tersebut dilindungi oleh undang-undang Antiquities Act 26M, 1392 (1972) yang menetapkan perlindungan terhadap warisan kuno yang tidak dapat dipindahkan maupun dapat dipindahkan dan terdaftar sebagai “kuno” (berusia setidaknya dua ratus tahun). Kementerian Pendidikan dan Dewan Purbakala bertanggung jawab atas penegakan undang-undang ini, dibantu departemen kepolisian yang berada di bawah tanggung jawab gubernur. Rancangan undang-undang baru juga sedang dipersiapkan, yang nantinya jika sudah disahkan akan secara sistematis menyediakan zona perlindungan sepanjang 200 m di sekitar perbatasan properti yang dilindungi.
Featured Image: whc.unesco.org/en/documents/114925